Jatanras Polres Maros Berhasil Bekuk Pelaku Penusukan di Marusu yang Lukai Korban hingga Kehilangan Penglihatan 

    Jatanras Polres Maros Berhasil Bekuk Pelaku Penusukan di Marusu yang Lukai Korban hingga Kehilangan Penglihatan 
    Jatanras Polres Maros Berhasil Bekuk Pelaku Penusukan di Marusu yang Lukai Korban hingga Kehilangan Penglihatan 

    Maros – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Melalui Unit Jatanras Polres Maros berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFA (37), terduga pelaku penganiayaan berat (Anirat) yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian mata kiri.

    Pelaku ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa (7/10) sekitar pukul 22.30 Wita.

    Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Marusu.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut, ” jelas IPTU Ridwan, Rabu (8/10/2025)

    Dari hasil interogasi, MFA mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter. Aksi tersebut dilakukan karena sakit hati akibat perebutan lahan parkir (pak ogah) di lokasi kejadian.

    Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Poros Maros–Makassar, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
    Saat itu korban IDA bersama dua rekannya tengah menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan depan dealer Daihatsu.

    Pelaku mendatangi korban dan menanyakan siapa yang berteriak. Setelah dijawab tidak tahu, pelaku justru emosi dan mengeluarkan sebilah badik. Korban yang mencoba melerai malah menjadi sasaran hingga tertusuk di bagian mata kiri dan kehilangan penglihatan.

    Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis badik berwarna hitam dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan lebar 3 sentimeter sebagai barang bukti.

    Kini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

    polres maros sulsel
    Jamaluddin,S.Kom.,M.M.

    Jamaluddin,S.Kom.,M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Maros dan Bupati Maros Pantau Langsung...

    Artikel Berikutnya

    Kerap Bikin Macet, Polisi Imbau Pengemudi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Modus
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    Ikuti Kami